KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
DAKWAH DI DALAM ORMAS NAHDLATUL ULAMA (NU)
A.
LATAR BELAKANG
ORMAS NAHDLATUL ULAMA (NU)
Ormas Islam terbesar
di Indonesia ini berdiri pada 1926. Nahdlatul Ulama (NU) merupakan
organisasi yang mempersatukan solidaritas ulama tradisional dan para pengikut
mereka yang mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih Islam Sunni, terutama
mazhab Syafi’i.
Nama ormas Islam
ini bermakna ”kebangkitan ulama” mencerminkan dua aspek dari asal-usulnya. Organisasi ini merupakan
bagian dari gelombang kebangkitan nasionalis yang dipimpin Sarekat Islam (SI).
Abdul Wahab Hasbullah (1888-1971), yang kemudian ikut mendirikan NU, dilaporkan membentuk cabang SI di Makkah pada 1913.
Setelah kembali ke
Indonesia, ia mendirikan lembaga pendidikan bernama Nahdlatul Wathan
(Kebangkitan Tanah Air) di Surabaya pada 1916, dan organisasi ini menjadi cikal
bakal NU. Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam
Modern, pada saat yang sama, tantangan pembaruan yang dibawa Muhammad Abduh
di Mesir turut mempengaruhi ulama di Indonesia.
”Penghapusan kekhalifahan di Turki dan kejatuhan Hijaz ke tangan
Ibnu Sa’ud yang menganut Wahabiyyah pada 1924 memicu konflik terbuka dalam
masyarakat Muslim Indonesia,” papar Esposito. Perubahan-perubahan itu, mengganggu sebagian besar ulama Jawa, termasuk
Hasbullah. Ia dan ulama sepaham menyadari serta melakukan usaha-usaha untuk
melawan ancaman bid’ah tersebut.
KH Hasyim Asyari
(1871-1947) kiai dari Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, seorang ulama
Jawa paling disegani menyetujui permintaan mereka untuk membentuk NU pada 1926.
Kiai Hasyim Asyari pun menjadi ketua pertama atau rois akbar organisasi
Islam terbesar di Tanah Air itu.
Berdasarkan khittahnya, NU didirikan pada 1926 memiliki tujuan
sebagai berikut: meningkatkan hubungan antar ulama dari berbagai mazhab Sunni;
meneliti kitab-kitab di pesantren untuk menentukan kesesuaiannya dengan
ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (orang-orang yang mengikuti sunah
Nabi SAW dan masyarakat Muslim) mendakwahkan Islam berdasarkan ajaran empat
mazhab; mendirikan madrasah; mengurus masjid, tempat-tempat ibadah dan pondok
pesantren.
Selain itu,
berdasarkan khittahnya, NU juga bertekad untuk menjadi organisasi yang mengurus
yatim piatu dan fakir miskin; serta membentuk organisasi untuk memajukan
pertanian, perdagangan dan industri yang halal menurut hukum Islam.
Lambang NU dibuat pada 1927, secara eksplisit menggambarkan
karakter tradisionalnya. Sebuah bintang besar di atas bumi menyimbolkan Nabi
Muhammad SAW, empat bintang kecil , masing-masing dua di sebelah kanan dan kiri
bintang besar, melambangkan empat Khulafa al-Rasyidin; dan empat bintang kecil
di bawahnya melambangkan empat mazhab Islam Sunni.
Kesembilan bintang itu
secara bersama-sama juga bermakna wali songo yang menyebarkan Islam di Jawa.
Sedangkan, bola dunia berwarna hijau melambangkan asal-usul kemanusiaan, yakni
bumi, yang kepadanya manusia akan kembali dan darinya manusia akan dibangkitkan
pada Hari Pembalasan.
Tali keemasan yang melingkari bumi dengan 99 ikatan melambangkan
Asmaul Husna, nama-nama indah Allah SWT, yang dengannya seluruh Muslim di dunia
disatukan. ”Jadi simbol tersebut mencakup tradisionalisme Sunni, sufisme, dan
khususnya, unsur-unsur Muslim Jawa dari NU,” papar Esposito.
B.
PERANGKAT
ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA (NU) SEBAGAI PENGGERAK KEBIJAKANNYA
Nahdlatul Ulama secara organisatoris
dilengkapi dengan Perangkat Organisasi, yang terdiri dari; Lembaga, Lajnah
dan Badan Otonom (Banom).
Lembaga adalah perangkat departementasi
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul
Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 17
butir (a) dan ayat 1 Pasal 18 antara lain adalah:
1.
Lembaga
Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah
wal Jama’ah.
2.
Lembaga
Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3.
Rabithah
Ma’ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4.
Lembaga
Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5.
Lembaga
Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup,
dan eksplorasi kelautan.
6.
Lembaga
Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan
kependudukan.
7.
Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan
sumber daya manusia.
8.
Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9.
Lembaga
Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10.
Lembaga
Amil Zakat Nahdlatul Ulama disingkat LAZNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan
zakat dan shadaqoh kepada mustahiqnya.
11.
Lembaga
Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU. bertugas mengurus,
mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf
lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12.
Lembaga
Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugx membahas
masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual yang
akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
13.
Lembaga
Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugaj melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
14.
Lembaga
Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
Lajnah adalah perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan
penanganan khusus.
Lajnah sebagaimana yang dimaksud Pasal 17
butir (b) dan ayat 1 Pasal ini antara lain adalah:
1.
Lajnah
Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas
mengelola masalah rukyat, hisab dan pengembangan ilmu Falak.
mengelola masalah rukyat, hisab dan pengembangan ilmu Falak.
2.
Lajnah
Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU,, bertugas
mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media
informasi menurut faham Ahlussunnah way Jama ah.
3.
Lajnah
Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU. bertugas mengembangkan
pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
Badan Otonom adalah perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori
Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom
berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan
kelompok masyarakat tertentu adalah:
1.
Muslimat
Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
2.
Fatayat
Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
3.
Gerakan
Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
4.
Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
5.
Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri
perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan
kekhususan lainnya:
1.
Jam’iyyah
Ahli Thariqoh Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama
pengamal tarekat yang mu’tabar.
2.
Jam’iyyatul
Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah
dan Hafizh/Hafizhah.
3.
Ikatan
Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
4.
Serikat
Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
5.
Pagar Nusa
untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
6.
Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
Kebijakan-kebijakan Nahdhotul
‘Ulama’ dalam bidang politik.
Hampir semua muktamirin sepakat agar Muktamar Ke-32 NU menyerukan adanya
peneguhan kembali ke Khitah 1926. Artinya, NU lebih baik kembali ke jati
dirinya sebagai jam'iyyah dinniyah ijtima'iyah. NU lebih banyak mengurusi
kegiatan sosial keagamaan dan pendidikan, bahkan ekonomi. Politik paktis lebih
baik diserahkan kepada jama'ah.
Di lain pihak, agar warga NU bisa survive dan mampu berkompetisi
dalam persaingan global, sudah seharusnya NU menaruh perhatian pada
kegiatan-kegiatan yang memungkinkan warganya memiliki kualitas SDM yang andal,
sehingga menjadi warga yang kompetitif. Sektor pendidikan, kesehatan, dan
pengembangan ekonomi kerakyatan merupakan sektor-sektor yang seharusnya menjadi
prioritas kegiatan NU.
Pengembangan sektor-sektor itu sekaligus memungkinkan NU menjadi
jam'iyah yang relatif mandiri. Pengembangan sektor ekonomi, misalnya, akan
memungkinkan jama'ah dan jam'iyah NU memiliki keunggulan dalam penguasaan
alat-alat produksi, baik di sektor industri manufaktur, jasa, maupun pertanian.
Konsekuensinya, biaya kegiatan operasional dan pengembangan bisa dicukupi NU dan
warganya tanpa harus bergantung pada orang atau lembaga di luarnya, termasuk
pemerintah.
Para penganut gerakan pemurnian khitah berpandangan, NU memang
boleh berpolitik, tapi politik kebangsaan atau kenegaraan. Maksudnya, NU bisa
terlibat dalam politik asalkan hal itu diarahkan yang berkarakter bhineka
tunggal ika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar