KONSTITUSI
MAKALAH
Disusun sebagai
bahan diskusi kelas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu
: Bpk. Sugiarso
Disusun Oleh :
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “Constistuer” yang artinya membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi dimaksud untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun
dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal)
mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum
dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa
Indonesia dapat diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Setiap Negara, bagaimanapun sederhana tingkat pertumbuhannya,
senantiasa memiliki seperangkat kaidah yang mengatur susunan organisasi Negara
yang terdiri dari organ-organ atau jabatan-jabatan kenegaraan. Perangkat
kaidah semacam inilah yang dinamakan konstitusi. Tidaklah ada dan tidak pernah
ada Negara tanpa konstitusi. Namun
demikian, tidak pula ada Negara-negara yang memiliki konstitusi yang persis
sama. Satu sama lain ada perbedaannya. Perbedaan-perbedaan terjadi karena latar
belakang yang berbeda, seperti sejarah, budaya, ideologi,
falsafah, dan sebagainya.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian konstitusi?
B.
Apa tujuan dan fungsi konstitusi?
C.
Bagaimana kedudukan konstitusi?
D.
Bagaiman isi konstitusi?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi ini digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem
ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan
mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Peraturan-peraturan ini sebagian
bersifat legal, dalam arti pengadilan hukum
mengakui dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan sebagian
bersifat non legal atau ekstra legal, yang berupa kebiasaan, persetujuan adat
atau konvensi, sesuatu yang tidak diakui oleh pengadilan sebagai hukum tetapi
tidak kalah efektifnya dalam mengatur pemerintahan dibandingkan dengan apa yang
secara baku disebut hukum.
Konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit. Kata ini
digunakan untuk menggambarkan bukan seluruh kumpulan peraturan, baik legal
maupun non-legal, tetapi hasil seleksi dari peraturan-peraturan yang biasanya
terwujud dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait secara erat.
Konstitusi bagi sebagian besar Negara-negara didunia, merupakan
hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan Negara
tersebut dan telah diwujudkan dalam sebuah dokumen. Makna konstitusi yang lebih
luas merupakan makna lebih tua, makna itulah yang dimaksud Bolingbroke yakni
konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik
dari prinsip-prinsip rasio tertentu yang membentuk system umum, dengan mana
masyarakat setuju untuk diperintah.[1]
B.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur
organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara. Adapun tujuan
dari konstitusi, yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang,
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan
rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM
orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi Negara kita tidak akan berdiri kokoh.
C.
Kedudukan Konstitusi
Pekerjaan konstitusi membuat UUD merupakan kegiatan konstitusi itu
sendiri. Konstitusi sendiri yang mengadakan rapat, perundingan, permusyawaratan
dan sebagainya secara intern guna membuat UUD.
Kegiatan konstitusi secara sepihak adalah membuat UUD sebagai realisasi
dari rumusan “Konstitusi (Sidang Pembuat UUD)”, menetapkan Undang-Umdang Dasar
adalah tugas dan wewenang dari konstitusi dan pemerintah.
Apabila konstitusi telah menerima rancangan
UUD, dengan memenuhi persyaratan konstitusional tersebut dalam pasal 137 UUDS
1950, maka dikirimkanlah rancangan UUD itu kepada Presiden untuk disahkan oleh
pemerintah.
Jadi, dalam proses menetapkan UUD oleh
konstitusi bersama-sama dengan pemerintah, kita lihat pembagian kerja sebagai
berikut :
1. Konstituante : bermufakat
dan mengambil keputusan tentang rancangan UUD ;
menerima rancangan UUD ;
mengirikmkan rancangan UUD
yang telah diterimanya itu kepada Presiden/Pemerintah.
D.
Isi Konstitusi
IV.
KESIMPULAN
Kata konstitusi dalam kamus besar diartikan (1) segala ketentuan
dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu
Negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena
itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara.
Kedudukan konstitusi (A) konstitusi sebagai hukum dasar, (B)
konstitusi sebagai hukum tertinggi.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah kami dapat terselesaikan dengan tanpa suatu
halangan apapun. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan dan tak luput dari kesalahan. Maka dari itu kritik saran kontruktif
sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
K. c. Wheare,
2003, Konstitusi Konstitusi Modern, Surabaya : Pustaka Eureka.
J.c.t.
Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara
Indonesia, Jakarta: PT Gunung Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar