Minggu, 06 Juli 2014

makalah PPKn

     KONSTITUSI

MAKALAH
Disusun sebagai bahan diskusi kelas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bpk. Sugiarso


Description: F:\iain-walisongo1.jpg


Disusun Oleh :







FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


I.                   PENDAHULUAN
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “Constistuer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Setiap Negara, bagaimanapun sederhana tingkat pertumbuhannya, senantiasa memiliki seperangkat kaidah yang mengatur susunan organisasi Negara yang terdiri dari organ-organ atau jabatan-jabatan kenegaraan. Perangkat kaidah semacam inilah yang dinamakan konstitusi. Tidaklah ada dan tidak pernah ada  Negara tanpa konstitusi. Namun demikian, tidak pula ada Negara-negara yang memiliki konstitusi yang persis sama. Satu sama lain ada perbedaannya. Perbedaan-perbedaan terjadi karena latar belakang yang berbeda, seperti sejarah, budaya, ideologi, falsafah, dan sebagainya.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian konstitusi?
B.     Apa tujuan dan fungsi konstitusi?
C.     Bagaimana kedudukan konstitusi?
D.    Bagaiman isi konstitusi?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi ini digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal, dalam arti pengadilan hukum  mengakui dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut, dan sebagian bersifat non legal atau ekstra legal, yang berupa kebiasaan, persetujuan adat atau konvensi, sesuatu yang tidak diakui oleh pengadilan sebagai hukum tetapi tidak kalah efektifnya dalam mengatur pemerintahan dibandingkan dengan apa yang secara baku disebut hukum.
Konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit. Kata ini digunakan untuk menggambarkan bukan seluruh kumpulan peraturan, baik legal maupun non-legal, tetapi hasil seleksi dari peraturan-peraturan yang biasanya terwujud dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait secara erat.
Konstitusi bagi sebagian besar Negara-negara didunia, merupakan hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan Negara tersebut dan telah diwujudkan dalam sebuah dokumen. Makna konstitusi yang lebih luas merupakan makna lebih tua, makna itulah yang dimaksud Bolingbroke yakni konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip-prinsip rasio tertentu yang membentuk system umum, dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah.[1]

B.     Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara. Adapun tujuan dari  konstitusi, yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri kokoh.

C.    Kedudukan Konstitusi
Pekerjaan konstitusi membuat UUD merupakan kegiatan konstitusi itu sendiri. Konstitusi sendiri yang mengadakan rapat, perundingan, permusyawaratan dan sebagainya secara intern guna membuat UUD.  Kegiatan konstitusi secara sepihak adalah membuat UUD sebagai realisasi dari rumusan “Konstitusi (Sidang Pembuat UUD)”, menetapkan Undang-Umdang Dasar adalah tugas dan wewenang dari konstitusi dan pemerintah.
Apabila konstitusi telah menerima rancangan UUD, dengan memenuhi persyaratan konstitusional tersebut dalam pasal 137 UUDS 1950, maka dikirimkanlah rancangan UUD itu kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
Jadi, dalam proses menetapkan UUD oleh konstitusi bersama-sama dengan pemerintah, kita lihat pembagian kerja sebagai berikut :
1.   Konstituante : bermufakat dan mengambil keputusan tentang rancangan UUD ; menerima rancangan UUD ; mengirikmkan rancangan UUD yang telah diterimanya itu kepada Presiden/Pemerintah.
2.   Pemerintah : mengesahkan rancangan UUD dengan segera; mengumumkan UUD itu dengan keluhuran.[2]

D.    Isi Konstitusi



IV.             KESIMPULAN
Kata konstitusi dalam kamus besar diartikan (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu Negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Kedudukan konstitusi (A) konstitusi sebagai hukum dasar, (B) konstitusi sebagai hukum tertinggi.

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah kami dapat terselesaikan dengan tanpa suatu halangan apapun. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan tak luput dari kesalahan. Maka dari itu kritik saran kontruktif sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.














DAFTAR PUSTAKA
K. c. Wheare, 2003, Konstitusi Konstitusi Modern, Surabaya : Pustaka Eureka.
J.c.t. Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Gunung Agung.





[1] K. c. Wheare, Konstitusi Konstitusi Modern, (Surabaya : Pustaka Eureka, 2003), hlm. 3-4.
[2] J.c.t. Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Gunung Agung, hlm. 88-89.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar